AKP Muhammad Sukri menyatakan, bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui mereka mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari salah seorang temannya yang berinisial M, dan sampai saat ini masih dalam pengejaran personil team Python Polres Mamuju.
Sementara kedua pelaku di ancam dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun atas perbuatannya. (epr/oke)
Baca Juga:
Sedang Berpesta Sabu, Anggota DPRD Aceh Dibekuk Polisi Ini Videonya
Asyik Pesta Sabu, 4 Pelaku Di Amankan Intelmob Tarakan
Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ini Alasan Tio Pakusadewo Kembali Pakai Sabu