Diangkat Jadi Ketua Dewan BPIP, Megawati Dapat Gaji Rp112 Juta

Selain itu, Ketua Dewan Pengarah dkk juga mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Kepala BPIP diberikan fasilitas setingkat menteri. Fasilitas diberikan berjenjang sesuai jabatannya.

“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2,3 dan 4 dibebankan pada anggaran dan belanja negara,” bunyi Pasal 5.

Baca Juga :  Sambangi Mabes Polri, Megawati Soekarnoputri Disambut Karpet Merah

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran PP Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000

Baca Juga :  Upacara HUT RI, Megawati Hadir SBY Diwakili AHY

(apt-det)

Baca Juga:

Sambangi Mabes Polri, Megawati Soekarnoputri Disambut Karpet Merah

Tujuh Gelar Honoris Causa Adalah Pengakuan Terhadap Kiprah Megawati

PDIP sebut AHY Ingin Berdialog dengan Megawati

Megawati Bakal Pensiun dari Dunia Politik