Uang setoran jemaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jemaah karena bos First Travel, termasuk Kiki Hasibuan, harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor.
“Namun para terdakwa dan Siti Nuraida alias Kiki tetap saja melakukan promosi, baik melalui media sosial, yaitu Facebook, menggunakan jasa artis, membuat jaringan agen, membuka kantor cabang, dan penjualanfranchise First Travel ke beberapa perusahaan telah berhasil membuat calon jemaah terpikat dan percaya sehingga mau mendaftarkan diri dan membayarkan uang melalui beberapa rekening bank,” papar hakim.
Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.
Tapi kenyataannya, sejak November 2016 hingga Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang, yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016-Mei 2017, tidak diberangkatkan.