Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut ketiga terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sementara Siti Nuraida Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/18

“Dan tidak dikembalikan uangnya,” tegas hakim

Tak hanya itu, Andika dan Anniesa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang menggunakan setoran uang calon jemaah umrah.

Pencucian dilakukan dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Uang setoran calon jemaah kemudian dibelanjakan terdakwa, termasuk membeli aset, seperti kendaraan, rumah, dan tanah.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 5 Tersangka Kerusuhan Wamena

Andika dan Anniesa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang hukumannya diatur dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam perkara pencucian uang, Andika dan Anniesa terbukti melakukan pidana yang ancaman hukumannya diatur pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Urai Kemacetan, Contra Flow di Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan Hari Ini

Baca Juga:

Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar

Sidang First Travel, Syahrini Disebut Terima Rp1 Miliar untuk Jasa Endorsement

Fantastis! Bos First Travel Habiskan Rp100 Miliar untuk Pribadi

Pengusaha Asal Jeddah Akan Laporkan Bos First Travel ke Pengadilan di Arab Saudi