“Dan tidak dikembalikan uangnya,” tegas hakim
Tak hanya itu, Andika dan Anniesa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang menggunakan setoran uang calon jemaah umrah.
Pencucian dilakukan dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Uang setoran calon jemaah kemudian dibelanjakan terdakwa, termasuk membeli aset, seperti kendaraan, rumah, dan tanah.
Andika dan Anniesa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang hukumannya diatur dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam perkara pencucian uang, Andika dan Anniesa terbukti melakukan pidana yang ancaman hukumannya diatur pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar
Sidang First Travel, Syahrini Disebut Terima Rp1 Miliar untuk Jasa Endorsement
Fantastis! Bos First Travel Habiskan Rp100 Miliar untuk Pribadi
Pengusaha Asal Jeddah Akan Laporkan Bos First Travel ke Pengadilan di Arab Saudi