kabarin.co – Jakarta, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan iklan kampanye di luar jadwal oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Iya betul, betul (sudah dihentikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, Jumat 1 Juni 2018.
Bareskrim Setop Kasus Dugaan Kampanye PSI
Herry mengatakan, SP3 dikeluarkan pada Kamis 31 Mei 2018. Dengan begitu, laporan terhadap PSI yang dilakukan Bawaslu dihentikan atau dengan kata lain laporan disetop dan dihentikan.