Bareskrim Setop Kasus Dugaan Kampanye PSI

kabarin.co – Jakarta, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan iklan kampanye di luar jadwal oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Iya betul, betul (sudah dihentikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, Jumat 1 Juni 2018.

Baca Juga :  FPI Sebut Perceraian Ahok Rekayasa

Bareskrim Setop Kasus Dugaan Kampanye PSI

Herry mengatakan, SP3 dikeluarkan pada Kamis 31 Mei 2018. Dengan begitu, laporan terhadap PSI yang dilakukan Bawaslu dihentikan atau dengan kata lain laporan disetop dan dihentikan.

“Kemarin ya, iya kemarin (penerbitan SP3),” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua petinggi PSI tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Baca Juga :  Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Daerah di Sidoarjo

“Keduanya diduga melakukan kampanye melalui iklan media cetak nasional edisi 23 April 2018. Itu merupakan perbuatan tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018. (epr/det)