Bendahara Umum PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (epr/oke)

Baca Juga :  KPK Periksa Kiai Asep Saifuddin Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Baca Juga:

Bendaharan Umum PDIP Akan Jadi Saksi Sidang e-KTP Hari Ini

Ganjar Pranowo Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani

Sidang e-KTP, Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima USD500 Ribu