Bendahara Umum PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

kabarin.co – Jakarta, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum PDIP,  Olly Dondokambey pada hari ini. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Olly akan diperiksa sebagai saksi. Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR itu akan digali keterangannya untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Sebut Pimpinan KPK Turut Meminta Revisi UU KPK

Bendahara Umum PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

‎”Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/6/2018).

Selain Olly, Politikus Golkar, Aziz Syamsuddin ‎juga turut diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Keduanya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada pagi ini.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan PKB Soal Birokrasi, Kemenag: Kepemimpinan Lukman Hakim Menunjukkan Kemajuan

Sebelumnya, KPK sudah mementapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.