kabarin.co – Jakarta, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey pada hari ini. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Olly akan diperiksa sebagai saksi. Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR itu akan digali keterangannya untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Bendahara Umum PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
”Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/6/2018).
Selain Olly, Politikus Golkar, Aziz Syamsuddin juga turut diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Keduanya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada pagi ini.
Sebelumnya, KPK sudah mementapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.