Pembatasan Liputan Tugas Jurnalistik Dinilai Preseden Buruk bagi Wartawan

kabarin.co – Tindakan membatasi liputan awak media dalam melakukan tugas jurnalistik bisa dianggap melawan undang-undang. Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, maka semua insan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai Pasal 4 ayat 3 UU Pers.

Pembatasan Liputan Tugas Jurnalistik Dinilai Preseden Buruk bagi Wartawan

Jurnalis senior Darmansyah menyesalkan dugaan pelarangan liputan terhadap seorang reporter Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Minggu (30/12).

Baca Juga :  OTT di PN Jaksel, KPK Tangkap Hakim, Panitera hingga Pengacara

Peristiwa terjadi saat sang wartawan hendak melakukan tugas peliputan deklarasi Kesatuan Rakyat Indonesia Berdikari (Karib) mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kantor Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan salah satu oknum pengurus dapat dikategorikan penghinaan profesi wartawan. Apalagi, pelarangan itu terjadi saat wartawan tersebut sedang melaksanakan tugas kejurnalistikan disertai identitas pers resmi.