Pembatasan Liputan Tugas Jurnalistik Dinilai Preseden Buruk bagi Wartawan

Padahal, setiap penugasan wartawan beracuan pada UU No. 40/1999 tentang Pers. Artinya, tidak seharusnya pihak-pihak tertentu melecehkan profesi wartawan dengan membatasi setiap tugas liputannya di lapangan.

“Wartawan memiliki independensi dalam setiap penugasan. Identitas sang wartawan juga jelas dan bisa dibuktikan ia menjalankan tugas jurnalistik,” kata Darmansyah di Jakarta, Minggu (30/12).

Baca Juga :  Andre Sebut Pendanaan Sudah Kuat, Verry Mulyadi: Liga 1 Harga Mati

Ia berharap Dewan Pers dan organisasi wartawan lainnya bisa memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak membatasi media dalam melakukan peliputan.

Pasalnya, kata Darmansyah, kejadian serupa terkait membatasi media dalam melakukan peliputan semakin sering terjadi. Jika hal seperti ini dibiarkan bakal menjadi preseden buruk terhadap dunia jurnalistik.

“Imbasnya wartawan rentan diintervensi setiap melaksanakan tugas kejurnalistikan,” ujar wartawan senior di kantor berita RMOL tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Botol Miras Diamankan, 6 Pemandu Kafe Terjaring Razia Pekat

“Jika Dewan Pers dan organisasi pers lainnya tidak bertindak memberikan penegasan, maka dikhawatirkan kejadian serupa akan terus terjadi.”