Sebelumnya, tim Jaksa penuntut umum pada KPK telah menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara. Tak hanya itu Fredrich juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tim Jaksa meyakini bahwa Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto. Fredrich diduga bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanes h Sutarjo merekayasa rekam medis Setnov.
Padahal, saat itu Setnov sedang dicari oleh KPK dan pihak Kepolisian atas kasus korupsi e-KTP. Dimana, Setnov merupakan salah satu aktor yang terlibat dalam kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
Fredrich Yunadi Akui Sewa 3 Kamar RS Medika Untuk Setya Novanto
Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri