Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

kabarin.co – Jakarta, Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan  subsider kurungan 5 bulan.  Fredrich terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK,” ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Baca Juga :  Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Hakim mengatakan Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak dapat di diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.

“Fakta hukum di atas, terdakwa sengaja menyuruh Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dan harus ada izin presiden. Terdakwa juga meminta surat keterangan medis Novanto kepada dokter Michael namun ditolak karena belum diperiksa. Unsur mencegah-merintangi penyidikan telah terpenuhi,” tutur hakim.