kabarin.co – Jakarta, Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK,” ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Hakim mengatakan Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak dapat di diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal, menurut hakim, Setya Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor.
Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama ajudannya, AKP Reza, dan Hilman Mattauch saat hendak menuju kantor MetroTV di Permata Hijau.
“Terdakwa meminta dokter jaga IGD mengubah diagnosis kecelakaan Novanto, namun ditolak dokter jaga IGD karena Novanto belum pernah diperiksa. Perbuatan ini melanggar hukum agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK atas kasus proyek e-KTP. Unsur mencegah dan merintangi penyidik terpenuhi,” ucap hakim.
Atas kasus ini, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (epr/det)
Baca Juga:
Fredrich Yunadi Tuding Dokter Bimanesh Sutarjo “Dibeli” Jaksa KPK
Fredrich Yunadi Akui Sewa 3 Kamar RS Medika Untuk Setya Novanto
Setelah Diperiksa 10 Jam, Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut