Menurutnya, proses hukum dan proses demokrasi dalam pilkada harus dilihat secara terpisah. Dalam undang-undang, bila seseorang yang tersangkut hukum, namun belium mempnyai kekuatan hukum tetap, masih bia ikut dalam proses pilkada.
“Apa pun proses pilkada yang memilih masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang dimauin masyarakat, ya jalan terus,” katanya. (epr/viv)
Baca Juga:
Mendagri Jamin KTP-EL Rusak Tidak Bisa Dipakai untuk Pilkada dan Pemilu
Mendagri Tunjuk Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur Jabar dan Sumut
Jabatan Dicopot Mendagri, Bupati Cantik Ini Mencak-mencak dan tak Rela Diberhentikan