“Pertanyaannya kan kalau tidak berturut-turut Pak JK masih bisa jabat wapres? Ya menurut saya kita tunggu keputusan MK bagaimana pendapat hukumnya.”
Sementara terkait yang dimaksud dengan dua periode jabatan berturut turut, Tjahjo berpendapat tidak harus penuh 5 tahun. Jadi satu periode jabatan itu, tidak harus penuh menjabat selama 5 tahun.
“Kalau menurut saya pribadi yang dilarang kalau menjabat dua perode jabatan berturut-turut,” katanya.
Jusuf Kalla sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jabatan bersama Jokowi merupakan kedua kalinya JK menjabat cawapres sementara konstitusi menyalakan larangan cawapres menjabat lebih dari dua kali. Meski tidak dijelaskan apakah berturut-turut atau terdapat masa jeda. (arn)
Baca Juga:
Gugatan Ditolak MK, Jusuf Kalla Dilarang Maju Lagi Jadi Cawapres
Jusuf Kalla Tolak Tawaran Demokrat Maju Pilpres Duet dengan AHY