Kemendagri, lanjut Tjahjo, telah melakukan beberapa langkah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K-2. Yakni dengan mengevaluasi anggaran APBD Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan mengefisiensi pengangkatan tenaga honorer daerah dan menjamin anggaran pengangkatan honorer K-2.
“Kami juga telah menyampaikan surat Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota,” terangnya.
Rapat Gabungan Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2 hari ini diketahui merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPR RI. Rapat lanjutan ini turut menentukan nasib sejumlah tenaga honorer kategori K-2 ke depan.
Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto mengungkapkan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes menjadi CPNS sebanyak 438.590. Tenaga honorer K-2 ini tersebar pada beberapa kementerian. Diantaranya pada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikatan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (arn)
Baca Juga:
Menteri PAN RB Asman Abnur Masih Cari Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer
Miris, Petugas Penyuluh Kesehatan di Pedalaman Hanya Digaji Rp100 Ribu per Bulan