Tenaga Honorer K-2 Mendapat Perhatian Pemerintah dan DPR

Kemendagri, lanjut Tjahjo, telah melakukan beberapa langkah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K-2. Yakni dengan mengevaluasi anggaran APBD Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan mengefisiensi pengangkatan tenaga honorer daerah dan menjamin anggaran pengangkatan honorer K-2.

“Kami juga telah menyampaikan surat Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota,” terangnya.

Baca Juga :  Listrik Padam Berjam-jam, Menteri BUMN dan Direksi PLN Didesak Mundur

Rapat Gabungan Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2 hari ini diketahui merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPR RI. Rapat lanjutan ini turut menentukan nasib sejumlah tenaga honorer kategori K-2 ke depan.

Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto mengungkapkan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes menjadi CPNS sebanyak 438.590. Tenaga honorer K-2 ini tersebar pada beberapa kementerian. Diantaranya pada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikatan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (arn)

Baca Juga :  Satpam dan ART Sekongkol Perampok di Kota Padang?

Baca Juga:

Menteri PAN RB Asman Abnur Masih Cari Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer

Miris, Petugas Penyuluh Kesehatan di Pedalaman Hanya Digaji Rp100 Ribu per Bulan