Dodik menjelaskan, sebagai pertimbangan adalah setelah dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun Tahun 2015, dimana jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester.”Dan nilai Arnita Turnip pada tahun pertama cukup bagus, Indeks Prestasinya 2.71,” jelas Dodik.
Beasiswa Mahasiswi Asal Sumut Dicabut Karena Masuk Islam, Begini Penjelasan IPB
Arnita sempat mengisi KRS Online semester ganjil 2016/2017, tapi Arnita tidak mengikuti perkuliahan di semester tersebut lantaran kendala biaya. Pada semester genap 2016/2017, Sekretariat BUD IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Arnita dan yang bersangkutan tidak melakukan proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Online semester genap.
“Imbasnya, sehingga status akademik Arnita adalah “Mahasiswa non Aktif”. Ini berarti hingga kini status akademik Arnita adalah “Non Aktif” dan bukan “Drop Out (DO),” ujar Dodik.
Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. “IPB sedang memproses permohonan tersebut,” pungkasnya. (epr/jwp)