Manajemen Komunikasi KPU Mendapat Sorotan

kabarin.co – Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus proaktif dalam memperbaiki cara berkomunikasi dengan parpol. Kaka menilai cara berkomunikasi KPU tidak maksimal sehingga menimbulkan berbagai persoalan dengan parpol terkait administrasi.

Kaka menyoroti banyaknya persoalan sengketa yang diajukan bacaleg dan parpol ke Bawaslu mempermasalahkan status tidak memenuhi syarat (TMS) yang diberikan KPU dalam tahapan pendaftaran caleg.

Baca Juga :  Hari Ini Jokowi Akan Rapat Diatas Kapal Perang di Natuna

Manajemen Komunikasi KPU Mendapat Sorotan

Kaka menyontohkan cara komunikasi KPU dengan liaison officer (LO) parpol amat buruk. Tugas LO, kata Kaka, adalah terhubung 24 jam dengan KPU sekaligus menjembatani mesin administratif parpol dengan mesin administratif KPU.

“Sekarang begitu banyak sengketa di Bawaslu kemudian sistem informasi IT juga bermasalah dan tidak ada transparansi,” kata Kaka dalam diskusi bersama Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) di media center Bawaslu RI, Jumat (16/8).

Baca Juga :  Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg' Menjaga Kualitas Pemilu

Kemudian, kata Kaka, KPU harus bisa menyamakan persepsi tentang regulasi. Menurut dia KPU sering kali membuat PKPU dalam waktu singkat kemudian melakukan uji publik selama satu hari. Akibatnya, kata Kaka, tidak semua regulasi tersoroti dan publik mengerti. Itu terbukti lewat larangan napi koruptor nyaleg.