Terkait nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menggantikan Sandiaga, Suhud menampik hal itu. Ia menuturkan bahwa hal tersebut bisa melanggar UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o.
Menurutnya, mundurnya Aher dari caleg lantaran ia mendapat tugas menjadi tim sukses di Pilppres.
“Pertama ada aturan yang tidak membolehkan. Pak aher disiapkan membantu tim sukses pilpres dan pileg PKS. Dia sendiri fokus ke pemenangan,” pungkasnya. (epr/oke)
Baca Juga:
PKS Minta Aher Mundur dari Caleg 2019, Buat Jadi Wagub DKI?
PKS Ngarep Jatah Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sudah 2 Periode Jadi Gubernur Jabar, Aher Tak Boleh Dicalonkan Jadi Cawagub DKI