kabarin.co – Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi, haram. Kendati demikian, vaksin MR boleh digunakan.
“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018.
MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan
Walaupun dinyatakan haram, vaksin MR boleh digunakan. “Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini, dibolehkan atau mubah,” kata Hasanuddin.
MUI memperbolehkan penggunaan vaksi itu lantaran ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah. “Karena, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin menuturkan vaksi boleh digunakan lantaran ada keterangan dari ahli yang yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Tapi, kebolehan penggunaan vaksin MR itu tidak berlaku jika ditemukan ada vaksin yang halal dan suci.