Surat Edaran Kemendagri Terkait Gempa Lombok Tidak Melanggar Aturan

kabarin.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta kepala daerah membantu penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersifat tidak wajib.

Bantahan itu dikeluarkan Kemendagri menyusul beredar luasnya surat Mendagri Tjahjo kepada gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia, Selasa (21/8).

Surat Edaran Kemendagri Terkait Gempa Lombok Tidak Melanggar Aturan

Surat tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Senin 20 Agustus 2018. Isinya adalah permintaan agar kepala daerah seluruh Indonesia memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka penanganan masyarakat terdampak gempa.

Baca Juga :  Sebarkan Kampanye Hitam, Ketum Ormas Perisai Berkarya Mengancam akan Membubarkan PSI

Sebelumnya pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan penolakan untuk menetapkan gempa di Lombok dan NTB sebagai bencana nasional. Alasannya karena takut sektor pariwisata Lombok yang dikenal dunia mengalami kerugian.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menolak banyaknya informasi simpang siur terkait surat edaran Mendagri Tjahjo tersebut. Menurut dia tindakan Kemendagri sebagai sikap responsif dan proaktif Kemendagri terkait bencana gempa di Lombok.