kabarin.co – Jakarta, Jaksa KPK merinci aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Jaksa menyebutkan gratifikasi yang dari Rp 40 miliar tersebut mengalir ke banyak kegiatannya termasuk ke keluarga hingga partai politik.
Jaksa KPK, Rini Triningsih saat membacakan dakwaan mengungkapkan total gratifikasi yang diterima Zumi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300, serta satu unit mobil Alphard.
Dana Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Keluarga dan Partai
“Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi,” ujar Rini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.
Rini menjelaskan, gratifikasi tersebut diterima Zumi Zola dari para rekanan terkait sejumlah imbalan komitmen proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.
Kepentingan Keluarga
Dalam dakwaan jaksa KPK menyebutkan gratifikasi yang diterima Zumi dialirkan ke pemenangan adiknya, Zumi Laza dalam pencalonan dalam pemilihan walikota Jambi. Seperti pembiayaan publikasi berupa 10 lembar spanduk dengan nilai total Rp 70 juta.