kabarin.co – Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh KPK. Ke-41 anggota tersebut terjerat kasus suap APBD perubahan Kota Malang Tahun 2015.
Sebelumnya, 18 orang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Bahkan kursi jabatan ketua DPRD harus berganti tiga kali lantaran dua sebelumnya, Arief Wicaksono, dan ketua pengganti, Abdul Hakim, menjadi tersangka. Keduanya adalah politikus PDIP.
41 Anggota DPRD-nya Ditangkap KPK, Malang Terancam Lumpuh
Sugiarto, anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari PKS, mencium aroma konspirasi politik. Ia mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari kasus ini. Tapi namanya disebut oleh Arief Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya.
“Dalam sebuah lembaga pasti ada yang baik dan buruk tapi kalau dipukul rata, ya, dalam konteks tertentu saya terzalimi. Seperti ada konspirasi politik; kalau seperti ini kota Malang rugi besar. Tiba-tiba dipukul rata. Ini tidak bisa digeneralisir,” kata Sugiarto.
Ia pun buka-bukaan tentang uang suap itu. Menurutnya, uang suap diterima oleh Arief Wicaksono yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD. Uang itu kemudian diserahkan kepada masing-masing ketua fraksi dan pimpinan DPRD. Sugiarto mengaku tidak menerima uang itu.
“Katanya berjamaah; semua dapat. Saya gambarkan ini estafet uang itu ada yang dipotong, ada yang sampai ada yang tidak sampai. Ketua fraksi saya tidak datang saat itu. Yang nuduh saya cuma Pak Arief, padahal saya tidak menerima yang diberikan Pak Arief,” kata Sugiarto.
Konspirasi politik, katanya, bisa saja terjadi dalam kasus itu. Tapi ia menyayangkan proses sapu bersih anggota DPRD seperti yang terjadi sekarang Sebab pemerintahan dan proses pembangunan serta pembuatan kebijakan akan macet jika gedung DPRD kosong tanpa anggota.
“Ada banyak hal yang harus dikerjakan. Faktor kebijakan Kota Malang hancur karena (hampir) semua (anggota DPRD Kota Malang) dibawa KPK. Katanya, ini potong satu generasi; harapannya generasi lama hilang, generasi baru akan baik. Siapa yang menjamin,” ujar Sugiarto.
Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Malang, Choeroel Anwar memastikan, 22 anggota DPRD yang dipanggil KPK ke Jakarta akan mengikuti proses hukum dengan baik. Semua, katanya, mengaku pasrah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Saya kira hanya KPK dan teman-teman (18 tersangka awal) yang tahu. Kita tidak boleh mengandai-andai. Nanti saya bilang A, di sana bilang B dan C. Kita punya kewajiban untuk proses hukum ini tetap diikuti,” kata Choeroel.
Choeroel menganggap wajar kalau sebagian kalangan berspekulasi tentang penetapan tersangka secara massal itu: penegakan hukum hingga konspirasi politik. Tapi satu hal yang pasti, katanya, jika sebagian besar anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka, proses pemerintahan di Kota Malang akan berhenti
“Pemerintahan itu harus tetap jalan, yang terpenting kita memikirkan proses pembangunan untuk Kota Malang. Wartawan bisa meraba ini apa murni hukum atau ini konsprasi politik. Tapi ini adalah risiko pekerjaan resiko tugas mana hukum mana intrik, kalian yang tahu,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan membuat kebijakan yang bersifat diskresi untuk mengatasi kekosongan sebagian besar DPRD Kota Malang. Sebab DPRD tidak bisa mengambil keputusan, misal tentang APBD, lantaran tidak quorum.
“Besok Tim Otonomi Daerah Kemendagri ke Malang, atau akan undang Sekda dan Sekretaris Dewan. Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar Pemda berjalan. Apa pun pemda tersebut, ya, pemda dan DPRD dan Forkompimda setempat,” kata Tjahjo. (epr/viv)
Baca Juga:
KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka
3 Anggota DPRD Mempawah Kalbar Ditangkap Saat Main Judi di Ruang Fraksi
Oknum Anggota DPRD Nganjuk Kepergok Indehoi dengan Bidan Desa
Viral, Foto Rombongan Anggota DPRD Limapuluh Kota Pegang Uang Dollar di Depan Kasino