KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lengsung menahan 22 anggota DPRD Malang usai selesai menjalani sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang. 22 legislator Kota Malang tersebut diduga menerima suap secara massal dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (3/9/2018).

banner 728x90

KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap

Adapun, 22 anggota DPRD yang ditahan tersebut yakni, Arief Hermanto di Rutan Polda Metro Jaya; Teguh Mulyono di Rutan Polda Metro Jaya; Mulyanto di Rutan Polda Metro Jaya; Choeroel Anwar di Rutan Polda Metro Jaya; Suparno Hadiwibowo di Rutan Polda Metro Jaya; Imam Ghozali di Rutan Cabang KPK kawasan Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Mohammad Fadli di Rutan Cabang KPK kawasan Pomdam Jaya Guntur; Asia Iriani di Rutan Cabang KPK kawasan Pomdam Jaya Guntur; Indra Tjahyono di Rutan Cabang KPK kawasan Pomdam Jaya Guntur; Een Ambarsari di Rutan Cabang KPK kawasan Pomdam Jaya Guntur; Bambang Triyoso di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Riana Yanti di Rutan KPK Gedung K4; Sugiarto di Rutan KPK Gedung K4; Afdhal Fauza di Rutan Polres Jakarta Pusat; Syamsul Fajrih di Rutan KPK Gedung K4; Hadi Susanto di Rutan KPK Gedung K4; Erni Farida di Rutan KPK Gedung K4; Sony Yudiarto di Rutan Polres Jakarta Selatan;

Selebihnya, Harun Prasojo di Rutan Polres Jakarta Selatan; Teguh Puji Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan; Choirul Amri di Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Ribut Harianto di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Diduga 22 anggota DPRD Malang tersebut menerima hadiah atau janji (suap) masing-masing Rp12,5 hingga Rp50 juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton

Selain menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015‎.

Atas‎ perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

41 Anggota DPRD-nya Ditangkap KPK, Malang Terancam Lumpuh

KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

3 Anggota DPRD Mempawah Kalbar Ditangkap Saat Main Judi di Ruang Fraksi

banner 728x90