Riana Yanti di Rutan KPK Gedung K4; Sugiarto di Rutan KPK Gedung K4; Afdhal Fauza di Rutan Polres Jakarta Pusat; Syamsul Fajrih di Rutan KPK Gedung K4; Hadi Susanto di Rutan KPK Gedung K4; Erni Farida di Rutan KPK Gedung K4; Sony Yudiarto di Rutan Polres Jakarta Selatan;
Selebihnya, Harun Prasojo di Rutan Polres Jakarta Selatan; Teguh Puji Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan; Choirul Amri di Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Ribut Harianto di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Diduga 22 anggota DPRD Malang tersebut menerima hadiah atau janji (suap) masing-masing Rp12,5 hingga Rp50 juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton
Selain menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015.
Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)