LPSK Berikan Kompensasi kepada Korban Terorisme

kabarin.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi (kompensasi) kepada korban dari tiga peristiwa terorisme. Ketiga peristiwa teror tersebut adalah bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara.

Total kompensasi yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,6 miliar terhadap 17 orang korban yang dibayarkan negara melalui LPSK. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan kerusakan fisik dan psikologis tidak bisa dibayar dengan ganti rugi materi, tapi tujuannya utamanya adalah untuk menunjukkan rasa kasih sayang dan kepedulian sekaligus perlawanan terhadap terorisme.

Baca Juga :  Lagi Satu Tersangka Korupsi Tol Ditahan, 80 Saksi juga Sudah Diperiksa

LPSK Berikan Kompensasi kepada Korban Terorisme

“Luka fisik, trauma psikologis tidak bisa mengembalikan nyawa yang hilang tapi negara peduli terhadap kerugian materi yang dialami korban dan keluarga,” kata Abdul Haris Semendawai di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis (6/9).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan negara sudah sepatutnya memberikan ganti rugi terhadap tindakan terorisme. Kompensasi, kata Wiranto, menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan mengulum pelaku tapi juga sarana bagi para korban untuk mendapatkan haknya.