LPSK Berikan Kompensasi kepada Korban Terorisme

“Indonesia sebagai negara hukum harus melindungi warga negaranya dan segenap telah darahnya. Kompensasi ini membuktikan negara hadir,” ujar Wiranto.

Salah satu korban peristiwa teror bom Thamrin, Ipda Deni Wahyu, mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait seperti LPSK, BNPT dan Kementerian terkait kompensasi. Perhatian ini menurut dia sangat membantu meski ke depan berharap pelayanan dipermudah.

Baca Juga :  Gagal 2021, Sumbar Tak Jera Pasang Target Produksi Padi 1,5 Juta Ton Tahun 2022

“Kami berharap pengobatan mulai dari berobat jalan hingga kompensasi jangan dipersulit. Pemenuhan hak korban sangat kami apresiasi dan bersyukur tapi kami juga butuh penanganan lebih lanjut,” kata Ipda Deni Wahyu.

“Kami juga membutuhkan pekerjaan setelah terkena bom. Kami sekarang cacat dan punya tanggungan keluarga,” ujarnya.

Kompensasi dibayarkan menggunakan anggaran negara. Acara kompensasi juga dirangkai dengan peresmian gedung LPSK dan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (arn)

Baca Juga :  Calon Wapres dari PKS Akan Lengkapi Prabowo

Baca Juga:

DPR Sahkan Undang Undang Anti-Terorisme

Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera

Wakil Ketua DPR Tidak Yakin Terorisme Bisa Menyusup ke Kampus