kabarin.co – Ketua Voter Initiative for Democracy (IVID), Rikson Nababan, menilai KPU RI telah ‘bermain’ isu populis mengatur mantan narapidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Menurut dia, pengaturan itu lebih sekedar persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), persoalan kewenangan ataupun persoalan substansi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
KPU Dinilai Tidak Konsisten Dalam Menerapkan Aturan Pemilu
“Hal tersebut sebuah pembangkangan atas tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu. KPU seharusnya patuh terhadap undang-undang yang mengatur keberadaannya tersebut,” ujar Rikson di Jakarta, Jumat (7/9).
Rikson melihat kontradiksi luar biasa jika melihat PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Di dalamnya terdapat persyaratan pencalonan yang mengharuskan partai politik menandatangani Pakta Integritas untuk tidak mencalonkan bacaleg yang merupakan mantan terpidana korupsi di setiap tingkatan.