Ketut menerangkan bahwa petusanya sudah mengetahui gelagat penyimpangan dana rehabilitasi itu beberapa hari setelah gempabumi mengguncang Lombok pada 29 Juli 2018. Oknum itu terendus berupaya meminta jatah proyek rehabilitasi pascagempa. Tapi penangkapan baru dapat dilakukan hari ini saat transaksi berlangsung.
“Untuk informasi oknum ini sering meminta jatah proyek. Begitu ada proyek, oknum ini sering meminta jatah,” katanya. (epr/viv)
Baca Juga:
Surat Edaran Kemendagri Terkait Gempa Lombok Tidak Melanggar Aturan
Mengapa Gempa Lombok Terus Terjadi, Ini Penjelasan BMKG
Usai Diguncang 7 SR, Hingga Pagi Ini 124 Kali Gempa Susulan Terjadi di Lombok