PNS Terbukti Korupsi Bisa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Data BKN mencatat sebanyak 2.357 orang PNS Pusat dan Daerah yang telah divonis bersalah, dan telah  inkracht atau mempunyai kekuatan hukum dalam kasus tipikor, namun masih tetap aktif dan tidak diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Akan tetapi, BKN sejak tanggal 6 September 2018 yang lalu. Dari 2.357 orang PNS tersebut, BKN telah memblokir status kepegawaian PNS Daerah provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 2.259 (dua ribu dua ratus lima puluh sembilan) orang. Sedangkan sisanya sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

“Ini terus kita proses,” ujarnya.

Tjahjo menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harusnya diberhentikan dengan tidak hormat

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (arn)