“Dan itu emang ada dan engga dipisahkan antara kebijakan yang hari Jumat, Sabtu, Minggu uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu,” imbuh Novanto.
Diketahui, kasus korupsi Bank Century kembali mencuat usai Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, MAKI menganggap KPK tidak menjalankan putusan praperadilan di PN Jaksel.
MAKI sendiri pernah memenangkan gugatan praperadilan korupsi Bank Century yang diputus di Pengadilan Negeri Jaksel, pada April 2018, lalu. Tapi, KPK hingga kini belum menguak siapa tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century.
Padahal, dalam amar putusannya, PN Jaksel meminta agar KPK kembali membuka penyelidikan terkait kasus korupsi dana talangan atau baliout untuk Bank Century. Dalam putusan tersebut juga dipaparkan nama-nama yang pernah disebut dalam dakwaan mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya. (epr/oke)
Baca Juga:
Hartawan Aluwi Buronan Kasus Century Tiba di Indonesia
RI Minta China Dorong Otoritas Hongkong Sita Aset Bank Century