Wa Ode sendiri sudah pernah divonis enam tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas dua kasus korupsi. Dia terbukti menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp50,5 miliar.
Dia mengakui sempat ada dana suap DPID sebesar Rp120 miliar. Tapi, yang terungkap, Wa Ode hanya menerima sekira Rp6 miliar dan telah dikembalikan ke Fahd A. Rafiq sebab tidak berhasil disalurkan atau dialokasikan ke tiga Kabupaten di Aceh.
”Nah pertanyaannya (uang) tiga daerah kemana? Di fraksi PAN, siapa yang bisa jawab, ya bendahara fraksi pan. (waktu itu) ketuanya Pak Tjatur, bendaharanya Pak Hendra,” jelasnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Dana Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Keluarga dan Partai