kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Kedua nama adalah Oesman Sapta Odang alias OSO dan Victor Juventus G May.
Oesman Sapta diketahui mendaftar sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat. Sementar, Victor maju sebagai calon anggota DPD Provinsi Papua Barat.
KPU Coret Ketum Hanura OSO dari Daftar Caleg DPD
Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, dicoretnya nama kedua calon anggota DPD tersebut karena keduanya masih menjadi pengurus parpol.
“Ada dua orang saja yang menjadi calon anggota DPD tetapi tidak mengundurkan diri dari parpol. Keduanya yakni Victor Juventus G May dari Papua Barat dan Pak Oesman Sapta,” kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.
Ilham menerangkan, keduanya belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Surat pengunduran diri ini disampaikan kepada KPU mengingat adanya peraturan yang mengharuskan para pengurus parpol mundur dari jabatannya jika akan mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
“Untuk calon anggota DPD yang belum menyerahkan (surat pengunduran diri) dari parpol dan melaporkan pengunduran dirinya, sampai saat ini tetap kita coret,” kata Ilham.
Diketahui, Oesman Sapta saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Sementara itu, Victor juga dikabarkan masih menjadi pengurus parpol.
Pada 23 Juli lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 128 huruf I UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketua MK, Anwar Usman, dalam putusannya menyatakan mengabulkan permohonan uji materi atas nama Muhammad Hafidz itu secara keseluruhan.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurut MK, pasal 182 huruf I tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Pasal itu menyebutkan bahwa calon anggota DPD tidak boleh memiliki ‘pekerjaan lain’.
Adapun pekerjaan lain yang dimaksud yakni tidak melakukan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang atau hak sebagai anggota DPD.
Hakim MK, I Gde Dewa Palguna, dalam pertimbangan putusannya menyebutkan bahwa frasa ‘pekerjaan lain’ harus mencakup makna pengurus parpol.
“Maka, Mahkamah penting untuk menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol,” katanya. (epr/viv)
Baca Juga:
Sebut MK Goblok, Oesman Sapta Odang Disomasi
Fokus Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta Mundur dari Wakil Ketua MPR