Ketua DPRD Jambi Sebut Fraksi PDIP Paling Ngotot soal Uang ‘Ketuk Palu’

kabarin.co – Jakarta, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengatakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) paling ngotot diadakannya uang ‘ketuk palu’ untuk meloloskan APBD 2017. Selain itu, F-PDIP bahkan sempat mengancam akan keluar sidang alias walk out jika tidak ada uang ‘ketuk palu’.

“Salah satu anggota Fraksi PDIP menanyakan, ada uang ketok palunya tidak? Saya katakan, saya tidak berani, terus terang. Dia bilang, ‘Kalau ketua tidak berani, apalagi kami, kalau gitu tunda saja’,” kata Cornelis saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

banner 728x90

Ketua DPRD Jambi Sebut Fraksi PDIP Paling Ngotot soal Uang ‘Ketuk Palu’

Cornelis mengaku bahwa dirinya dan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola telah berkomitmen untuk tidak menerima suap usai mendapat kabar dari tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jambi.

Tapi, ia mengaku tak memiliki daya untuk membendung tekanan dari anggota DPRD soal permintaan adanya uang ketuk palu untuk meloloskan APBD. Terlebih, setelah adanya sanksi yang akan diberikan Kemendagri jika DPRD Jambi tidak segera mengesahkan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.

Adapun sanksi yang dikeluarkan Kemendagri saat itu yakni, tidak akan membayarkan gaji para anggota DPRD Jambi jika tidak segera mengesahkan APBD tahun 2017. Maka dari itu, Cornelis memutuskan agar tidak menunda pengesahan APBD 2017.

“Saya bilang jangan (ditunda), nanti kami kena sanksi, nah setelah itu bubar,” ungkapnya.

Kemudian, sesaat sebulum adanya pembahasan APBD, terdapat anggota Fraksi PDIP yang mengancam tidak akan mengikuti persidangan jika tidak ada uang ketuk palu. Cornelis pun khawatir sikap PDIP akan mempengaruhi seluruh fraksi yang menyebabkan penundaan persidangan.

“Saya khawatir mereka dihasut dan tidak kuorum, makanya saya minta Kusnidar cari tahu sekaligus cek apa ada uang ketok,” kata Cornelis.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap  53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota dewan senilai total Rp16,5 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi. (epr/oke)

Baca Juga:

Dana Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Keluarga dan Partai

Terungkap! Zumi Zola Ternyata Pernah Pecat Kadis Gara-Gara Setoran Fee Kurang

Ditahan KPK, Zumi Zola Dipecat PAN

Resmi Jadi Tersangka, Zumi Zola Segera Ditahan KPK

banner 728x90