Adapun sanksi yang dikeluarkan Kemendagri saat itu yakni, tidak akan membayarkan gaji para anggota DPRD Jambi jika tidak segera mengesahkan APBD tahun 2017. Maka dari itu, Cornelis memutuskan agar tidak menunda pengesahan APBD 2017.
“Saya bilang jangan (ditunda), nanti kami kena sanksi, nah setelah itu bubar,” ungkapnya.
Kemudian, sesaat sebulum adanya pembahasan APBD, terdapat anggota Fraksi PDIP yang mengancam tidak akan mengikuti persidangan jika tidak ada uang ketuk palu. Cornelis pun khawatir sikap PDIP akan mempengaruhi seluruh fraksi yang menyebabkan penundaan persidangan.
“Saya khawatir mereka dihasut dan tidak kuorum, makanya saya minta Kusnidar cari tahu sekaligus cek apa ada uang ketok,” kata Cornelis.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota dewan senilai total Rp16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.