“Setelah kami menangkap dan mengeledah Gendut, kita kembangkan lagi, kita berhasil menangkp Cahya (Sapudin) di Cakung,” tuturnya.
Dari penangkapan Gendut dan Cahya. Polisi kembali mengembangkan kembali, rupanya keduanya dikendalikan oleh warga Nigeria yang kerap disebut-sebut dengan sapaan Cemong.
“Hasil pengembangan bahwa narkotika jenis sabu, dikendalikan oleh seorang laki-laki disebut Cemong warga Nigeria,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Gendut dan Cahya terancam akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsidair 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (epr/oke)
Baca Juga:
Wah, Hati-Hati “Flakka” Narkoba Jenis Baru Lebih Ganas dari Kokain!