Bawaslu Pantau Akun Medsos Capres

kabarin.co – Bawaslu akan memantau akun media sosial peserta Pemilu 2019 sebagai bagian dari fungsi pengawasan penyelenggara. Memasuki masa kampanye resmi 23 September, akun media sosial berpotensi menjadi sumber hoaks dan kampanye hitam yang bisa mengotori masa kampanye.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan Bawaslu mengawasi konten kampanye atau apapun yang disampaikan di medsos berkaitan dengan Pemilu. Bawaslu, kata dia, sudah memiliki seperangkat tindakan preventif mulai dari struktur, Perbawaslu, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) hingga kerja sama dengan berbagai stakeholder.

Bawaslu Pantau Akun Medsos Capres

“Misalnya ada ujaran kebencian atau fitnah, hoaks atau kampanye hitam kepada salah satu calon (presiden) atau DPR, itu bisa kita lapor untuk di take down,” kata Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat (21/9).

Baca Juga :  OTT di Kendari KPK Tangkap Ayah dan Anak: Wali Kota dan Cagub Sultra

Afif menegaskan tugas Bawaslu hanya sebagai pemantau, bukan eksekutor. Bawaslu juga telah mengikat kerja sama dengan semua platform media sosial melalui MoU dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai eksekutor.