Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Yoris, mempunyai peran masing-masing. Mereka merupakan pelaku yang mengeroyok korban Haringga sampai tewas di lokasi kejadian. “Ada yang mukul pakai tangan, nendang, ada juga yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm,” ujar Yoris.
Ia menjelaskan, saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif guna penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking untuk lakukan pengembangan kasus ini. Pihaknya, ungkap Yoris, terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Polisi juga tengah mengejar pelaku lain aksi pengeroyokan yang direkam dalam video tersebut. Yoris tidak menampik akan bertambahnya tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga.
“Kami mengimbau, jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri,” ungkap Kasatreskrim.
Kepada para pelaku, polisi menerapkan Pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (epr/sin)