kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini yakni, kontraktor rekanan Pemprov Jambi, Adi Varial. Dalam keterangannya, Adi Varial mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin pernah meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk mencalonkan anaknya, Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.
Ayah Zumi Zola Minta Uang ke Kontraktor Untuk Pencalonan Anaknya Jadi Gubernur Jambi
“Pada 2015, saat mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zulkifli Nurdin. Dia dulu atasan saya sebagai gubernur. Dia bilang, tolong dibantu anak saya (Zumi Zola) mau ikut pilgub,” ujar Adi saat beraksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Adi mengaku saat itu sedang tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi permintaan ayah dari Zumi Zola itu. Dia pun kemudian menghubungi kontraktor lainnya yakni, Alitonang alias Abui dan Diki Nander.