kabarin.co – Jakarta, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus berita bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Anggota Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo menyatakan akan menyesal karena sudah memanggil Amien Rais.
PAN: Polisi Akan Menyesal Telah Memanggil Amien Rais
“Besok Pak Amien akan hadir ke Polda. Saya yakin Polda akan menyesal telah memanggil Pak Amien dengan tidak profesional. Jangan salahkan Pak Amien lho pak polisi,” kata Drajad saat dihubungi wartawan, Selasa (9/10/2018).
Drajad menjelaskan konstruksi logika dari pemanggilan Pak Amien sebagai saksi atas kasus Ratna Sarumpet itu lemah sekali.
“Pertama, penggunaan UU No 1 tahun 1946. Jika Pasal 14 ayat 1 digunakan untuk memanggil Pak Amien sebagai saksi, mengapa Polri tidak menggunakannya (juga ayat 2) untuk memanggil Mendag Enggar dan Kabulog Buwas ketika keduanya ribut besar di media hingga keluar kata-kata ‘matamu’?” papar dia.
“Apa yang membuat kasus hoaks Ratna bisa didefinisikan sebagai ‘keonaran di kalangan rakyat’, sementara ribut-ribut beras tidak? Beras itu hajat hidup rakyat banyak lho. Apa itu tidak lebih penting? Soal ‘pemberitahuan bohong’, silakan dicek sendiri, apakah ada kebohongan dalam masalah beras ini?” tambah dia.