Tak hanya memberikan penghargaan, PP menjamin kerahasiaan para pelapor. Bahkan, dalam pasal 12 disebutkan, pelapor akan mendapat perlindungan hukum dari LPSK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menyambut baik kehadiran PP tersebut. “Saya kira positif kalau memang ada peningkatan kompensasi terhadap pelapor,” ujarnya kemarin.
Febri menyatakan, instansinya sejak awal turut terlibat dalam pembuatan PP itu. (epr/jwp)
Baca Juga:
Amien Rais Bakal Bongkar Kasus Mangkrak, Ini Reaksi KPK
Datangi KPK, Wa Ode Bongkar Aliran Uang Suap DPID ke Elit PAN