Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta, Begini Ketentuannya

Tak hanya memberikan penghargaan, PP menjamin kerahasiaan para pelapor. Bahkan, dalam pasal 12 disebutkan, pelapor akan mendapat perlindungan hukum dari LPSK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menyambut baik kehadiran PP tersebut. “Saya kira positif kalau memang ada peningkatan kompensasi terhadap pelapor,” ujarnya kemarin.

Febri menyatakan, instansinya sejak awal turut terlibat dalam pembuatan PP itu. (epr/jwp)

Baca Juga :  Mbah Moen Meninggal Dunia di Makkah

Baca Juga:

Amien Rais Bakal Bongkar Kasus Mangkrak, Ini Reaksi KPK

Datangi KPK, Wa Ode Bongkar Aliran Uang Suap DPID ke Elit PAN

KAMPI Mendesak KPK Periksa Mantan PJ Gubernur Papua