Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta, Begini Ketentuannya

kabarin.co – Pemerintah terus meningkatkan respon untuk memerangi tindak pidana korupsi. Jika pelakunya mendapat hukuman penjara, kini pelapornya akan diberi hadiah. Tak tangung-tanggung, nilai hadiahnya mencapai Rp 200 juta.

Ketentuan muncul usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. PP itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September lalu. PP tersebut mengatur prosedur, peran masyarakat, serta pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Protes Jalanan Rusak, Ratusan Sopir Angkot Sukabumi Mogok Beroperasi

Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta, Begini Ketentuannya

Dalam pasal 55 PP itu dijelaskan, bagi pelapor yang memberikan informasi perilaku korupsi ataupun suap yang dilakukan pejabat negara, penghargaan diberikan dalam dua bentuk.

Pertama, berbentuk piagam. Kedua, dalam bentuk premi. Besaran premi kemudian diatur dalam pasal 17. Pada ayat 1 disebutkan, besaran premi untuk pelapor korupsi senilai 2 persen dari jumlah kerugian keuangan yang dapat dikembalikan ke negara.

Baca Juga :  Sebut 5 Fraksi Dukung LGBT, PDIP Usul Ketua MPR Dilaporkan ke MKD

Premi maksimal dipatok pada angka Rp 200 juta. Untuk pelaporan korupsi berjenis tindak pidana suap, premi yang diterima juga 2 persen dari nilai suap atau uang hasil lelang barang yang digunakan untuk suap. Premi maksimal untuk kategori itu senilai Rp 10 juta.