Pasalnya, kondisi negara saat ini sudah kesulitan untuk menutupi kebutuhan korban di Lombok, Palu dan dengan tambahan di Jawa Timur.
“Perlu seberapa parah kondisi korban dan lokasi gempa untuk pintu bantuan dibuka seluas-luasnya? Saran saya regulasi cukup dengan ‘police background check certificate’ yang dimintakan dari setiap relawan asing dan berkolaborasi dengan organisasi lokal,” tambahnya.
Rahayu juga mengingatkan pemerintah untuk mengedepankan transparansi dalam penyaluran bantuan barang maupun finansial.
Berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri ada 18 negara yang memberi bantuan fisik dan finansial untuk korban gempa Palu.
“KPK perlu mengawasi dan mengawal penyaluran bantuan untuk menghindari penyimpangan. KPK pernah membuka kantor di Aceh saat bencana Aceh, dan hal yang sama perlu dilakukan di Palu,” ujar Rahayu.
18 Negara yang sudah menyalurkan bantuan untuk korban Palu dan sekitarnya adalah Amerika Serikat, Perancis, Republik Ceko, Swiss, Norwegia, Hongaria, Turki, Australia, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, New Zealand, Singapura, Thailand, Jepang, India, China, dan Uni Eropa. (arn)