Ratna diamankan polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Chili, Kamis, 4 Oktober 2018. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat, 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Ratna sempat mengajukan permohonan menjadi tahanan kota pada 8 Oktober 2018, tapi polisi menolaknya. (epr/viv)
Baca Juga:
Wakil Ketua Timses Prabowo Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet Hari Ini