Televisi dan Radio Bersih dari Dugaan Pelanggaran Kampanye

????????????????????????????????????

kabarin.co – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejauh ini belum menemukan pelanggaran kampanye di televisi dan radio terhitung sejak masa resmi kampanye Pemilu 2019 dimulai 23 September. Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan potensi pelanggaran tetap saja ada karena di media cetak dan online sudah terlihat gejala pelanggaran tersebut.

Berdasarkan regulasi, iklan kampanye di media cetak dan elektronik baru diperbolehkan 21 hari sebelum hari pemilihan. Menurut Hardly parpol peserta pemilu maupun tim sukses mulai mematuhi dan memahami aturan iklan di televisi.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Gas Oplosan di Tangerang

Televisi dan Radio Bersih dari Dugaan Pelanggaran Kampanye

Salah satu pemicu hal tersebut menurut dia adalah shock therapy terhadap sejumlah parpol yang beriklan di televisi beberapa bulan lalu.

Maret lalu Perindo sempat diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal lewat iklan dan jingle partai di sejumlah televisi. Ketika itu sekitar 12 televisi diketahui rutin menayangkan iklan Perindo.

Baca Juga :  Relawan Jokower's Jakarta Siap Sosialisasi ke Daerah-daerah

” lKita belum menemukan adanya indikasi pelanggaran. Sejauh ini di televisi dan radio bersih,” kata Hardly di sela rapat Gugus Tugas di Jakarta, Jumat (19/11).