Setelah itu, anggota menangkap tersangka dan ditemukan 44 paket daun ganja siap edar yang disimpan dalam plastik warna abu-abu.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan tersebut, dan ini merupakan pengungkapan ke-27 kasus selama Januari sampai 25 Oktober 2018,” katanya.
Atas perbuatannya, kakek 63 tahun itu diancam Pasal 111 ayat 2 Yo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka, daun ganja itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara, satu bulan yang lalu dan dijual kepada warga sekitar.
Ayah 10 anak itu membawa 150 paket daun ganja berbagai ukuran yang dijual dengan harga Rp15 ribu sampai Rp50 ribu per paket.
“Hasil penjualan daun ganja saya gunakan untuk biaya hidup, karena saya tidak memiliki pekerjaan setelah pulang merantau dari Medan,” katanya.
Sebelumnya, dua anaknya dan satu orang menantunya juga ditangkap Opsnal Satnarkoba Polres Agam beberapa tahun lalu akibat mengedarkan narkotika dan mereka masih menjalankan hukuman di Lapas Kelas II B Lubukbasung. (apt-okz)