kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan diwilayahnya.
Tak hanya Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR) sebagai tersangka atas kasus yang sama.
KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Alexander menduga telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melaluii seorang ajudan sebesar Rp100 juta terkait fee lantaran telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
“Diduga, SUN sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati,” sambungnya.