Modus yang diduga digunakan yakni, pemerian setoran kepada Bupati usai beberapa pejabat dilantuk. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sunjaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.
“Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain,” katanya.
Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gatot, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
OTT di Cirebon, KPK Amankan 7 Orang Salah Satunya Bupati
KPK Tetapkan Adik Zulkifli Hasan Tersangka TPPU