kabarin.co – Jakarta, Polisi menetapkan Uus Sukmana, pembawa dan pengibar bendera berisi lafadz Tauhid, saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, 22 Oktober lalu, sebagai tersangka huru hara atau pembuat gaduh. Seperti diketahui anggota Banser NU yang menjaga peringatan itu lalu membakar bendera tersebut yang belakangan memicu kecaman dan demonstrasi di sejumlah daerah.
“Uus naik jadi tersangka sesuai Pasal 174 KUHP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Jumat 26 Oktober 2018.
Polisi Tetapkan Pembawa Bendera di Garut Jadi Tersangka
Umar menyatakan penetapan tersangka Uus sudah berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1×24 jam. Uus juga sudah langsung menjalani pemeriksaan saat statusnya sudah menjadi tersangka.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menerangkan pelanggaran pidana Uus. Sesuai Pasal 174 KUHP, Uus dianggap sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh.