Polisi Tetapkan Pembawa Bendera di Garut jadi Tersangka

Uus ditangkap di Bandung pada Kamis 25 Oktober 2018, sekitar Pukul 13.00 WIB. Penangkapan Uus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut pembakar bendera. Ketiganya menyangka bendera itu milik ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Umar menjelaskan, penyisik membebaskan ketiga anggota Banser tersebut dengan alasan tidak menemukan unsur niat jahat. Pembakaran disebutkan hanya spontan, usai mereka menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut. (epr/tem)

Baca Juga :  Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab ASN

Baca Juga:

MUI Minta Banser NU Minta Maaf Secara Terbuka soal Pembakaran Bendera Tauhid

Banser Bakar Bendera Tauhid di Garut, Ini Penjelasan GP Ansor

GP Ansor Minta Maaf Bikin Gaduh, Tapi Bukan untuk Pembakaran Bendera