kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahannya pun telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat 26 Oktober 2018.
“Surat permohonan cegah diterima Ditjen Imigrasi Jumat, 26 Oktober,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Teodorus Simarmata, dilansir Okezone, Sabtu (27/10/2018).
KPK Cekal Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri
Kendati demikian, Teodurus menolak menjelaskan lebih rinci terkait kasus apa yang membuat Taufik Kurniawan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Dia menyerahkan kepada KPK untuk menjawab terkait apa Taufik dicegah ke luar negeri. “Silakan konfirmasi ke penyidik (KPK),” singkat Teodorus.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan buka suara terkait pencegahan Taufik Kurniawan berpergian keluar negeri. Febri baru akan mengecek informasi tersebut esok hari.
“Saya belum dapat informasi itu, mungkin besok baru bisa saya konfirmasi ya. Besok saya cek apakah benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak,” kata Febri dikonfirmasi terpisah.