kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka. Taufik diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengembangan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“KPK menetapkan TK, Wakil Ketua DPR RI RI 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap Dana Kebumen
Wakul Kteua Umum Partai Aman Nasional (PAN) itu diduga menerima suap untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pad perubahan APBN 2016.
Akibat perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimanatelah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.